Fathia menambahkan para saksi yang memberikan keterangan soal kasus tersebut akan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Ini Kondisi Bayi-bayi yang Dianiaya Meita Pemilik Daycare di Depok
Intip Kekayaan Meita Irianty Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok
"Selaku advokasi kami melindungi saksi. Kami juga telah pergi dan meminta atensi khusus ke LPSK," kata Fathia.
Fathia mengatakan untuk korban penganiayaan MI baru ada dua orang karena baru dua orangtua yang melaporkan kejadian tersebut. Untuk dua kondisi korban, kata dia satu balita mengalami luka di kaki dan satu lagi di kaki. (Sumber: Antara)