DPR: Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Akan Diatur Lewat Peraturan Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Apr 2026, 18:18
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat persetujuan RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-DPR. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pengaturan mengenai jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan menjadi undang-undang.

"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP," kata Dasco usai Rapat Paripurna DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban jadi UU

Ia juga menambahkan bahwa DPR berupaya mendorong adanya usulan terkait jaminan pensiun bagi PRT yang nantinya dapat dimasukkan dalam aturan pelaksana tersebut.

"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan bahwa terdapat 12 poin penting yang menjadi substansi dalam RUU PPRT, yang salah satunya mengatur hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dasco Tegaskan Tidak Ada Pembicaraan Fusi Gerindra dan NasDem, Isu Dinilai Tidak Jelas

Selain itu, calon pekerja rumah tangga juga akan mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.

RUU tersebut juga mengatur bahwa seluruh peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah, harus sudah ditetapkan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang PPRT mulai berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close