Jadi 'Pebisnis' Video Porno Anak, Pemuda Asal Bandung Dibekuk Polisi
Pihaknya juga telah melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban untuk otopsi. Namun, beberapa luka di tubuh korban berhasil diidentifikasi dan sesuai keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Sumber: Antara)