Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Seperti diketahui, Marisha Putri mandarani mobil dalam pengaruh narkoba setelah pulang dari dugem. Hal ini pun dijelaskan oleh polisi dalam pemeriksaan lebih lanjut ketika tes urine. Meskipun Marisha sempat menolaknya.
Polisi juga telah menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka, "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu 4 Agustus 2024, dilansir dari akun Instagram @terangmedia.
Atas perbuatanya, Marisa Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 JO Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.