Menurut keterangan Polisi, Marisha Putri mengendarai mobil dalam pengaruh narkoba setelah pulang dugem. Hal ini pun dijelaskan oleh polisi dalam pemeriksaan lanjutan ketika tes urine, meskipun Marisha sempat tidak mengakuinya.
Atas perbuatanya, Marisa Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 JO Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.