Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Marisa Putri positif menggunakan amphetamin, narkoba yang umumnya ditemukan dalam ekstasi.
Polisi Tetapkan Tersangka ke Mahasiswi yang Tabrak Ibu-ibu Hingga Tewas Usai Pulang Dugem (@terangmedia)
"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin (narkoba). Namun sampai saat ini pelaku tidak mengakui," ujar Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas. Pasal tambahan atau perkembangan hukum lainnya akan mengikuti hasil pemeriksaan lebih lanjut.