Dalam laga ini, Arema kalah 2-3. Para penonton yang kecewa kemudian turun ke lapangan.
Jumlahnya semakin banyak. Situasi tak terkendali. Aparat keamanan kewalahan menghalau mereka hingga kemudian memilih untuk melepaskan tembakan gas air mata ke berbagai arah.
Tindakan ini tak hanya membuat suporter di lapangan kocar-kacir. Mereka yang berada di atas tribun panik. Perihnya gas air mata membuat mereka berebut untuk mencari pintu keluar.
Korban pun berjatuhan. Sebagian meregang nyawa di lokasi kejadian, termasuk anak-anak.
Korban ke-135 dinyatakan meninggal dunia pada 24 Oktober 2022 sekaligus menjadikan Tragedi Kanjuruhan sebagai tragedi sepak bola paling mematikan kedua di dunia setelah kerusuhan di Estadio Nacional, Peru 1964 yang telah menewaskan 328 orang.
Lima orang dinyatakan bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Suko Sutrisno (Kepala Keamanan Arema FC), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema), Hasdarman (Komandan Brimob Jawa Timur), Wahyu Setyo Pranoto (Kepala Bagian Operasional Polres Malang), dan Bambang Sidik Achmadi (Kepala Satuan Samapta Polres Malang).