Rabu 11 September 2024, Layanan SIM Keliling Tersebar di Lima Wilayah Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Sep 2024, 08:16
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. (Foto: Adiantoro/NTV) Ilustrasi. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. (Foto: Adiantoro/NTV)

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Halaman
x|close