Kamis 27 Juni 2024, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 07:54
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Shutterstock) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Shutterstock)

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Guna mengakses dan mendapatkan pelayanan dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Total perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan SIM C Rp130.000.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C di SIM keliling:

Halaman
x|close