Kamis 27 Juni 2024, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 07:54
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Shutterstock) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Shutterstock)

1. Foto copy KTP yang masih berlaku.

2. Foto copy SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes psikolog.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku SIM pada SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran guna perpanjangan SIM.

2. Petugas bakal memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

Halaman
x|close