Kamis 27 Juni 2024, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jun 2024, 07:54
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Shutterstock) Ilustrasi. Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Shutterstock)

3. Seusai pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelahnya, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah itu, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Halaman
x|close