A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 0

Filename: helpers/banner_helper.php

Line Number: 91

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 91
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 69
Function: gpt

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Apa Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan Selama Bertahun-tahun yang Lupa Jumlahnya? - Halaman 2 - Ntvnews.id

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: gpt

Filename: banner/gpt.php

Line Number: 1

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/views/banner/gpt.php
Line: 1
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/helpers/banner_helper.php
Line: 70
Function: view

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 116
Function: gen_ads

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Apa Hukum Bayar Utang Puasa Ramadhan Selama Bertahun-tahun yang Lupa Jumlahnya?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2025, 08:00
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilutrasi - Masjid Ilutrasi - Masjid (Ntvnews)
  1. Menghitung Secara Perkiraan (Ijtihad)

    • Lakukan perkiraan seakurat mungkin dengan mengingat situasi atau kondisi di tahun-tahun sebelumnya.
    • Misalnya, jika seseorang haid rata-rata 6-7 hari per bulan selama beberapa tahun, gunakan angka tersebut sebagai patokan.
  2. Ambil Jumlah Terbanyak (Ihtiyath)

    • Dalam kondisi ragu, disarankan untuk mengambil jumlah yang lebih banyak agar lebih aman secara hukum.
    • Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: “Keluar dari keraguan dengan mengambil langkah yang lebih hati-hati.”
  3. Bertanya kepada Keluarga atau Teman Dekat

    • Jika ada catatan atau ingatan keluarga yang bisa membantu mengingat jumlah utang puasa, gunakan informasi tersebut sebagai referensi.

Apakah Harus Membayar Fidyah?

Jika utang puasa tertunda hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang sah (misalnya lalai atau sengaja menunda), sebagian ulama mewajibkan membayar fidyah sebagai denda tambahan. Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin berupa makanan pokok.

  • Pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki: Wajib membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang tertunda setelah Ramadhan berikutnya.
  • Pendapat Mazhab Hanafi: Tidak diwajibkan fidyah, cukup mengganti puasanya saja.

Bagaimana Jika Tidak Mampu Berpuasa karena Sakit Permanen?

Bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, misalnya karena sakit kronis, Islam memberikan keringanan berupa membayar fidyah tanpa harus mengqadha.

Tata Cara Membayar Utang Puasa

  1. Niat Puasa Qadha:
    Niat dilakukan di malam hari atau sebelum fajar. Contoh niat:
    “Nawaitu shauma ghodin ‘an qadha’i fardhi Ramadhana lillahi ta’ala.”
    Artinya: “Saya niat berpuasa esok hari untuk mengganti puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

  2. Puasa seperti Puasa Ramadhan:
    Menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari fajar hingga maghrib.

Halaman
x|close