DJP Catat 13,06 Juta SPT Tahunan 2025 Sudah Dilaporkan hingga 30 April 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2026, 17:45
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr Petugas melayani warga untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta, Kamis (30/4/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai lebih dari 13 juta hingga batas akhir pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga 30 April 2026 pukul 24.00 WIB tercatat sebanyak 13.056.881 laporan.

“Per tanggal 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.056.881 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.743.907, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.438.498.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 846.682 dalam mata uang rupiah dan 1.379 dalam mata uang dolar AS. Selain itu, terdapat 13 wajib pajak sektor migas dalam rupiah serta 181 dalam dolar AS.

Baca Juga: Gangguan Coretax DJP, Wajib Pajak Mengeluh Sulit Akses Sistem

Untuk SPT dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 26.184 laporan dari wajib pajak badan dalam rupiah dan 37 laporan dalam dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan sistem Coretax dengan jumlah aktivasi akun mencapai 18.993.498 wajib pajak. Angka tersebut terdiri dari 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Sedangkan untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dalam periode perpanjangan tersebut. Kebijakan ini dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.

Baca Juga: Gangguan Coretax DJP, Wajib Pajak Mengeluh Sulit Akses Sistem

Apabila Surat Tagihan Pajak sudah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Namun demikian, bagi wajib pajak yang tetap terlambat melaporkan SPT setelah masa relaksasi, akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

(Sumber: Antara)

x|close