DJP Pastikan Seluruh Administrasi Pajak Beralih ke Coretax Mulai Juli 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 15:55
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto saat menyampaikan keterangan pers dalam konferensi pers Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026 akan dilaksanakan melalui sistem Coretax sebagai platform utama.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Coretax kini resmi menjadi sistem inti yang digunakan dalam seluruh aktivitas administrasi perpajakan secara bertahap.

"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Bimo, implementasi penuh Coretax ditujukan untuk memperkuat tata kelola administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepercayaan para wajib pajak terhadap sistem yang digunakan pemerintah.

Baca Juga: DJP Pastikan Gangguan Coretax Mulai Teratasi, Hasil Perbaikan Diumumkan Pekan Depan

Ia menjelaskan, selama ini sejumlah dokumen kerja perpajakan masih dapat diproses menggunakan perangkat pribadi di luar sistem Coretax sehingga aspek tata kelola belum sepenuhnya terjamin.

"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Bimo menuturkan penerapan Coretax yang dimulai sejak 2025 mulai menunjukkan dampak positif, baik terhadap administrasi perpajakan maupun penerimaan negara.

Berdasarkan data hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama tercatat naik 4,62 persen dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya.

Selain itu, jumlah bukti potong (bupot) PPh Unifikasi meningkat 10,72 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Adapun bupot PPh Pasal 21 mencatat pertumbuhan lebih tinggi, yakni 17,79 persen.

Baca Juga: Purbaya Bakal Benahi Coretax, Pegawai Pajak Kinerja Buruk Siap-siap Dirumahkan

Dari sisi penerimaan, penerimaan neto Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melonjak 272,26 persen menjadi Rp8,78 triliun dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan bruto PPh Badan juga mengalami kenaikan 56,8 persen hingga mencapai Rp25,11 triliun.

Bimo turut mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masih berada pada level yang tinggi.

Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima DJP. Rata-rata terdapat 82.636 SPT yang masuk setiap harinya.

Baca Juga: BAKTI Komdigi Perkuat Kepatuhan Pajak Lewat Sosialisasi Sistem Coretax

"Dengan rata-rata pelaporan tahunan 82 ribu SPT par hari, kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum," kata Bimo.

(Sumber: Antara)

x|close