BI Luruskan Uang Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku, Ini Penjelasannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Okt 2024, 16:38
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Uang pcahan Rp10 ribu Uang pcahan Rp10 ribu (Antara/ Nova Wahyudi)

Ntvnews.id, Jakarta - Bank Indonesia (BI) meluruskan pernyataan mengenai uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, uang bergambar rumah limas dan pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II itu masih berlaku.

"Uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ucap Marlison dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi.

Baca juga: BI: Uang Pecahan Rp10 Ribu Tak Berlaku Lagi

Uang pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.

"BI menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran," ungkap Marlison.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut.

Halaman
x|close