Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa uang kertas pecahan Rp10 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005, berwarna ungu terang dan bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, sudah tidak berlaku lagi.
Baca juga: Gegara Uang Israel dan Rekaman Video, Jurnalis asal Indonesia Nyaris Dieksekusi Kelompok Hizbullah
Hal tersebut diungkapkan Ricky Perdana Gozali, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel setelah acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada hari Kamis.
Kata dia, uang Rp10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan waktu tambahan selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya.