Anak Jadi Korban, KPAI Minta Komdigi Investigasi Dampak Negatif Roblox

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 17:21
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Roblox Roblox (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera melakukan investigasi terkait korban yang terdampak negatif akibat gim daring Roblox.

"Kami meminta agar Kementerian Komdigi segera menindaklanjuti dengan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap para korban," ujar Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, di Jakarta, Senin.

Kawiyan menjelaskan bahwa anak-anak yang menjadi korban dari platform digital atau sistem elektronik (PSE) dan gim daring mengalami dampak yang signifikan, baik dari segi fisik, psikis, mental, maupun sosial.

Ia menambahkan bahwa banyak anak menjadi korban dampak negatif gim daring, salah satunya karena bermain tidak sesuai klasifikasi umur. Selain itu, ada oknum yang memanfaatkan gim sebagai jaringan digital untuk melakukan tindakan melanggar hukum seperti penipuan, eksploitasi, cyberbullying, hingga mengajarkan kekerasan.

Kelalaian pengelola PSE dalam menjalankan sistem elektronik juga membuat anak-anak semakin rentan menjadi korban.

Maka dari itu, lanjut Kawiyan, Kementerian Komdigi wajib melakukan investigasi dan mengumpulkan data mengenai jumlah serta tingkat dampak negatif gim terhadap anak-anak, tidak hanya pada Roblox, tapi juga pada gim lainnya.

"Karena berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi," katanya.

Sanksi yang dapat diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital diatur dalam Pasal 16B UU ITE, meliputi teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.

Selain itu, UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang merupakan turunan dari UU ITE, mengatur secara rinci prosedur keamanan bagi setiap PSE guna menjamin perlindungan bagi anak yang mengakses sistem elektronik.

“Kalau sebuah PSE tidak menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut dan mengabaikan keselamatan dan perlindungan anak, maka PSE tersebut harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” tegas Kawiyan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menegaskan agar pemerintah memblokir gim daring Roblox apabila terbukti melanggar Undang-Undang hak anak sesuai UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE), termasuk gim Roblox, wajib memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur, maupun layanan yang tersedia.

(Sumber: Antara)

x|close