Kasus ini bermula pada Januari 2016, ketika Jessica, Mirna, dan Hani sedang menikmati kopi bersama di Kafe Olivier. Setelah Mirna meminum es kopi Vietnam, dia mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.
Polisi kemudian menyelidiki kejadian ini. Setelah melalui proses investigasi dan pemeriksaan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna, yang menyebabkan kematiannya.
Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan. Setelah puluhan sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Jessica mengajukan banding, tetapi majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut. Jessica kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonannya juga ditolak. Usahanya untuk peninjauan kembali (PK) pun tidak berhasil.
Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari. Meskipun demikian, Jessica masih harus menjalani kewajiban lapor hingga tahun 2032.