Atas putusan tersebut, Hakim memberikan waktu kepada Yudha Arfandi beserta kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.
Sebelumnya Yudha Arfandi dituntut lebih ringan yaitu 15 tahun penjara sesuai pasal 338 KUHP undang-undang tentang perlindungan anak serta mengatur tentang tindakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.