Hakim menyimpulkan bahwa masalah antara keduanya hanya seputar kurangnya komunikasi, bukan perselisihan serius yang dapat menjadi dasar perceraian.
"Dari hasil pertimbangan, pemohon dan termohon hanya mengalami kurang komunikasi. Alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juncto Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 juncto Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," jelasnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Keputusan Pengadilan Agama ini pun langsung menjadi topik hangat di media sosial, dengan banyak netizen memberikan tanggapan beragam. Sebagian besar berharap Andre dan Erin bisa memperbaiki komunikasi dan menyelesaikan permasalahan mereka tanpa harus berujung pada perceraian.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Andre Taulany maupun Erin terkait keputusan tersebut.