Elza Syarief (DOKUMEN)
"Saya berharap akan ada keadilan karena saya yang didzolimi oleh Nove Rizky. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Elza Syarief, kuasa hukum Rea Wiradinata menyatakan bahwa kliennya ini masih muda, sehingga tidak pantas dipailitkan, harus dilihat secara kolektif, dari segi kemanusiaan dan hukum.
"Proses pailit memang terus berjalan, tetapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu,” kata Elza Syarief.
Ditegaskan, Dalam menjalankan kewenangannya kurator harus memahami betul sekala tahapan dan mekanisme pengurusan harta debitur pailit dan seharusnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. “Saya juga berharap semua pemilik akun medsos juga tahu dan paham perihal batasan batasan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," tegas Elza Syarief.