Proses ini diatur baik secara sipil maupun agama, tergantung pada negara dan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan tersebut.
Persyaratan Umum untuk Menikah
1. Kelayakan Usia: Sebagian besar yurisdiksi menetapkan batasan usia minimum untuk menikah. Biasanya, usia ini adalah 18 tahun kecuali mendapat izin khusus dari otoritas yang berwenang atau ada persetujuan orang tua atau wali.
2. Persetujuan: Setiap pihak yang akan menikah harus memberikan persetujuan secara bebas dan tanpa paksaan. Persetujuan ini bisa dinyatakan secara lisan atau tertulis.
3. Bukti Identitas: Calon pengantin biasanya harus menyediakan bukti identitas, seperti kartu identitas atau paspor, untuk membuktikan bahwa mereka adalah individu yang sah dan layak untuk menikah.
4. Tidak dalam Ikatan Pernikahan Lain: Sebelum menikah, calon pengantin harus menunjukkan bahwa mereka tidak terikat dalam ikatan pernikahan dengan orang lain yang masih sah berdasarkan hukum.
Prosedur Pendaftaran Pernikahan
Pernikahan beda 40 tahun di Kuningan (Instagram) (Instagram )