Jokowi Teken Aturan soal Alat Kontrasepsi Buat Pelajar dan Remaja

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Agu 2024, 16:00
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi sepasang remaja Ilustrasi sepasang remaja (Pixabay)

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 103 ayat (5).

Lalu, Pasal 107 menegaskan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi harus diselenggarakan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, serta menjaga privasi dan kesetaraan gender.

"Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi," bunyi Pasal 107 ayat (2).

Upaya kesehatan reproduksi dapat dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung sesuai dengan kompetensinya, baik di fasilitas kesehatan maupun di pos pelayanan terpadu, sekolah, tempat kerja, lembaga keagamaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, pusat rehabilitasi sosial, dan lembaga kesejahteraan sosial.

Halaman
x|close