Kemlu RI: Kapal Iran di Perairan Indonesia Sesuai Hukum Internasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 14:52
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Kapal tanker Iran. ANTARA/Anadolu Agency/py/pri. Ilustrasi - Kapal tanker Iran. ANTARA/Anadolu Agency/py/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa keberadaan kapal-kapal Iran yang melintas di perairan Indonesia merupakan bagian dari pelaksanaan hak lintas sesuai hukum internasional.

Hal ini disampaikan menyusul laporan terkait kapal-kapal tersebut yang berlayar setelah melewati blokade Amerika Serikat di Selat Hormuz.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mencatat laporan mengenai aktivitas kapal asing, termasuk kapal Iran, serta melakukan verifikasi di lapangan dan koordinasi internal untuk memastikan situasi tersebut.

“Pemerintah Indonesia memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” kata Yvonne saat merespons pertanyaan wartawan secara tertulis di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga: Kapal Induk Gerald R. Ford AS Tinggalkan Timur Tengah

Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas pelayaran di perairan internasional, termasuk wilayah Indonesia, mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Konvensi tersebut menjamin berbagai rezim lintas di setiap zona maritim yang harus dihormati oleh semua pihak.

Yvonne juga memastikan bahwa Kemlu bersama instansi terkait akan terus memantau perkembangan situasi tersebut serta menjaga komunikasi melalui jalur diplomatik yang sesuai.

Sementara itu, laporan menyebutkan adanya kapal tanker raksasa (VLCC) asal Iran yang membawa minyak mentah senilai hampir 220 juta dolar AS atau sekitar Rp3,81 triliun yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data dari lembaga pemantau pergerakan kapal tanker, TankerTrackers, pada Ahad, 3 Mei 2026, kapal supertanker milik Perusahaan Tanker Iran Nasional (NITC) tersebut berhasil menghindari pengawasan Angkatan Laut Amerika Serikat dan masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Kapal yang teridentifikasi dengan nama "HUGE" (9357183) sebelumnya terpantau berada di pesisir Sri Lanka lebih dari sepekan sebelumnya. Selanjutnya, kapal tersebut melintasi Selat Lombok menuju wilayah Kepulauan Riau.

Pada Senin, 4 Mei 2026, lembaga yang sama kembali melaporkan adanya kapal tanker Iran kedua yang memasuki Selat Lombok dengan membawa muatan minyak mentah.

Baca Juga: Iran Kecam Pernyataan Trump soal Penyitaan Kapal

“Kapal tanker kedua bernama DERYA (9569700) sedang melakukan hal yang sama,” ungkap TankerTrackers di media sosial X.

TankerTrackers juga menjelaskan bahwa kapal tersebut sebelumnya berencana mengirimkan sekitar 1,88 juta barel minyak ke India pada pertengahan April, namun rencana tersebut tidak terealisasi.

Kapal kemudian terdeteksi bergerak ke arah selatan dari India sebelum akhirnya memasuki perairan Indonesia.

Setelah berada di wilayah Indonesia, kapal DERYA dilaporkan melanjutkan pelayarannya menuju Kepulauan Riau, mengikuti rute yang serupa dengan kapal sebelumnya.

(Sumber: Antara)

x|close