Ntvnews.id, Banjarmasin - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” ujar Asni saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Keuangan Terkait Kasus Korupsi Restitusi Pajak di Banjarmasin
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena unsur pembunuhan berencana dinilai tidak terbukti.
Majelis hakim menyatakan Muhammad Seili terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa telepon genggam iPhone milik terdakwa dikembalikan.
Putusan tersebut berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar barang bukti tersebut dimusnahkan.
Setelah putusan dibacakan, pihak jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, terdakwa memilih menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga: Dosen UIN Walisongo Diduga Lecehkan Mahasiswi di WhatsApp, Kampus Selidiki
Penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, menilai putusan 12 tahun penjara tersebut masih dapat diterima karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatannya selama proses persidangan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa.
Sebelumnya, Muhammad Seili yang saat itu berpangkat Bripda telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri setelah terjerat kasus pembunuhan terhadap mahasiswi ULM tersebut.
(Sumber: Antara)
Terdakwa Muhammad Seili usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa 12 Mei 2026. (ANTARA/Firman) (Antara)