Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Dalam Kasus Tol MBZ

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Agu 2024, 03:05
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Jalan Tol MBZ. (Antara) Jalan Tol MBZ. (Antara)

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, diketahui, Djoko melakukan korupsi bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Perbuatan keempat terdakwa itu merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakar <b>(ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)</b> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) memaparkan penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi terkait pembangunan Tol MBZ di Gedung Kejaksaan Agung, Jakar (ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

Adapun pada hari ini, Selasa, Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru, yaitu tersangka DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penetapan DP sebagai tersangka bermula ketika pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta yang didapatkan dalam persidangan. Dari hasil evaluasi tersebut, penyidik pada hari ini memanggil tiga saksi, salah satu di antaranya adalah DP.

“Telah terdapat alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan (DP) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DP akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Halaman
x|close