A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Keluarga MIP Nilai Ada Pemufakatan Jahat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank - Ntvnews.id

Keluarga MIP Nilai Ada Pemufakatan Jahat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2026, 09:10
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kakak kepala cabang (kacab) bank MIP (37), Taufan, usai menyaksikan sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza Kakak kepala cabang (kacab) bank MIP (37), Taufan, usai menyaksikan sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) menilai terdapat unsur pemufakatan jahat yang dilakukan para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

"Sulit buat kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea (kesengajaan) pemufakatan jahatnya," kata kakak korban, Taufan, kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Taufan mengatakan keluarga korban belum puas terhadap tuntutan yang diajukan Oditur Militer karena perkara tersebut melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam waktu yang dinilai cukup untuk mencegah jatuhnya korban jiwa.

"Karena melibatkan banyak pihak dan berlangsung dalam rentang waktu yang dinilai cukup untuk mencegah jatuhnya korban jiwa," ujarnya.

Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Luka Khas Cekikan pada Kacab Bank MIP

Meski demikian, keluarga tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, menurut Taufan, tuntutan yang diajukan belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Ia menilai kasus tersebut merupakan tindak kejahatan serius yang tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa, terlebih karena melibatkan oknum dari satuan khusus militer.

"Melibatkan sebanyak orang, melibatkan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sebetulnya sangat terhormat. Dan tentu sangat enak sekali kalau hukumannya itu sangat ringan," jelas Taufan.

Taufan juga menyoroti adanya sejumlah kesempatan yang menurutnya bisa dimanfaatkan para terdakwa untuk menyelamatkan korban, termasuk dengan segera membawa korban ke rumah sakit.

"Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk kemudian menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali. Bahkan hanya untuk sekadar mengurungkan pemufakatan jahat, kenapa almarhum itu tidak dikirim ke rumah sakit. Lima menit itu golden time," kata Taufan.

Menurut dia, keluarga bersama tim kuasa hukum akan terus mengawal jalannya proses persidangan demi mendapatkan putusan yang dinilai setimpal dengan perbuatan para terdakwa.

Taufan berharap kasus yang menimpa adiknya dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun institusi terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.

Baca Juga: Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Kacab Bank Masih Hidup Saat Ditinggalkan

"Ini untuk kita semua, sehingga kejahatan ini tidak boleh terulang lagi di masa depan," ucap Taufan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kemudian, terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, sedangkan terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa pertama dan kedua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.

(Sumber: Antara)

x|close