Donald menjelaskan, Operasi Nila Jaya 2024 merupakan operasi terpusat yang digelar dalam rangka menumbuhkan kepercayaan dan legitimasi masyarakat. Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang bukti narkoba yang disita, maka polisi melakukan pemusnahan narkoba yang dihadiri oleh pihak kejaksaan, para tersangka, dan juga pengacara tersangka.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menunjukkan suatu transparansi pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dalam hal penanganan barang bukti narkoba. Sehingga masyarakat benar-benar mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita benar-benar seluruhnya dimusnahkan," papar dia.
Menurutnya, pemusnahan narkoba hari ini dilaksanakan secara seremonial di halaman Gedung Kantor Direktorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya. Pemusnahan ini akan dilakukan menggunakan alat insinerator di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Dimana alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi digunakan dalam memusnahkan barang bukti narkoba, sehingga benar-benar habis terbakar," jelas dia.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
Meth/Sabu : 164,98 Kg
Ganja: 58 Kg
Ekstasi: 17.905 butir
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan usai mendapatkan ketetapan pengadilan. Sementara sebagian barang bukti diamankan guna dihadirkan dalam persidangan para tersangka.