Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan terhadap terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dalam perkara dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa beratnya putusan tidak lepas dari tingkat keseriusan perbuatan para terdakwa yang dinilai sangat merusak.
"Bahwa perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis.
Dalam amar putusannya, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, lebih berat satu tahun dibanding tuntutan oditur militer. Majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor pemberat yang membuat hukuman diperberat.
Salah satu pertimbangan utama adalah dampak perbuatan para terdakwa yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan luka psikologis mendalam bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
Selain itu, majelis hakim menyoroti kondisi korban yang saat itu sudah tidak berdaya namun tetap dibiarkan dalam penderitaan selama berjam-jam di dalam kendaraan. Korban kemudian ditinggalkan di kawasan persawahan hingga akhirnya meninggal dunia.
Hakim juga menilai para terdakwa tidak memberikan pertolongan, melainkan justru meninggalkan korban di lokasi sepi. Tindakan tersebut dinilai memperparah keadaan korban.
Pertimbangan lainnya adalah perbuatan para terdakwa yang dianggap mencoreng institusi TNI. Majelis hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI.
Peran terdakwa satu juga dinilai lebih dominan karena statusnya sebagai prajurit senior yang memiliki pengalaman dan pelatihan militer, namun justru menggunakan kemampuannya dalam tindakan yang berujung pada kematian korban.
Majelis hakim menyatakan Serka Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara bersama-sama, sementara dua terdakwa lain dinyatakan terbukti melakukan penculikan secara bersama-sama.
Baca Juga: Keluarga Korban Kacab Bank MIP Kecewa Usai Vonis Pengadilan Militer, Serahkan Keadilan kepada Tuhan
Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif, penyesalan terdakwa, serta belum adanya catatan hukum sebelumnya. Namun, faktor tersebut dinilai tidak cukup untuk mengurangi beratnya perbuatan.
Selain Serka Nasir yang divonis 13 tahun penjara, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dan terdakwa tiga Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Dua terdakwa, yakni Serka Nasir dan Kopda Feri Herianto, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Selain itu, Serka Nasir diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp750 juta, sedangkan Kopda Feri Herianto sebesar Rp500 juta.
(Sumber: Antara)
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) pada sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)