10 Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 13:51
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sebanyak dua terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, Miki Mahfud dan Temurila dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Sebanyak dua terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikat K3, Miki Mahfud dan Temurila dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026) malam. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024–2025. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis, 4 Juni 2026 malam, Majelis Hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Adapun vonis yang dijatuhkan meliputi Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, Fahrurozi 4 tahun penjara, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara dan Hery Sutanto menerima hukuman paling berat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Eks Wamenaker Noel Dipenjara 5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Beberapa terdakwa juga dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai jumlah gratifikasi yang diterima. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp35 juta hingga Rp36,04 miliar, dengan ketentuan subsider satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Dalam perkara ini, Temurila dan Miki terbukti memberikan gratifikasi senilai Rp4,79 miliar kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker. Sementara terdakwa lainnya terbukti melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp49,61 miliar, serta menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), termasuk Pasal 5, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B, sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi K3

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Temurila dan Miki masing-masing tiga tahun penjara, Fahrurozi empat tahun enam bulan, lima terdakwa lainnya lima tahun enam bulan, Bobby enam tahun, dan Hery tujuh tahun penjara.

Selain tuntutan pidana badan yang lebih tinggi, jaksa juga sebelumnya mengajukan tuntutan uang pengganti dengan nilai yang jauh lebih besar terhadap beberapa terdakwa. Namun, majelis hakim memutuskan jumlah uang pengganti yang lebih rendah berdasarkan fakta persidangan dan besaran gratifikasi yang terbukti dinikmati masing-masing terdakwa.

(Sumber: Antara)

x|close