Kompol Bery menuturkan lebih lanjut bahwa tersangka WF diduga menyiksa anak dan melakban kaki dan mulut serta tidak memberikan makan dengan alasan tidak ingin memberikan kotorannya.
Kejadian tersebut terungkap, setelah salah satu karyawan daycare disana merekam tindakan tersangka secara diam-diam dan video tersebut diberikan kepada orang tua korban.
Lalu ibu korban memviralkan video penganiayaan anaknya dan setelah melakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, tersangka tidak bisa berbuat apa-apa setelah bukti kuat berupa rekaman dirinya.
Atas perbuatan tersangka, maka akan dijatuhkan hukuman pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.