KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Bupati Muara Enim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jun 2026, 07:10
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison. ANTARA/HO-Diskominfo Muara Enim Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison. ANTARA/HO-Diskominfo Muara Enim (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Selatan dan menjerat Bupati Muara Enim, Edison. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses awal penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai. Namun, hingga kini KPK belum dapat menyampaikan jumlah pasti maupun rincian lebih lanjut terkait asal-usul uang yang disita tersebut.

“Untuk barang bukti, sejauh ini ada informasi uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Benarkan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Selatan dan mengamankan sepuluh orang. Mereka terdiri atas lima pihak dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima orang dari kalangan swasta. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami oleh penyidik.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Edison. Kepala daerah itu ditangkap di Sumatera Selatan dan dijadwalkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Baca Juga: Ini Penjelasan KPK soal Nama Raffi Ahmad Disebut Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara guna menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

OTT di Muara Enim ini menjadi operasi tangkap tangan ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan keterangan serta mendalami barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

(Sumber: Antara)

x|close