Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyerahan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jefry, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Jefry.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Nikel Ketua Ombudsman Hery Susanto
Menurut Jefry, sebelum pelaksanaan tahap II, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat perkara. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan terhadap 38 saksi, dua orang ahli, penelaahan dokumen dan barang bukti elektronik, serta penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah DKI Jakarta.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2026 dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2012 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari beberapa perusahaan serta memperoleh satu unit rumah hunian yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, Hery Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menerapkan dakwaan berlapis yang mencakup pasal penerimaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirut PT TSHI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra
Setelah proses penyerahan tahap II selesai, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.
“Untuk selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jefry.
Pelimpahan perkara ini menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan potensi kerugian negara yang besar.
(Sumber: Antara)
Penyidik Kejaksaan Agung mengawal Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto (kedua kanan) seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr (Antara)