Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare). Ia menilai kasus yang berhasil terungkap kemungkinan hanya sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa, Arifah menyoroti munculnya dua kasus kekerasan terhadap anak di daycare dalam rentang waktu yang berdekatan, yakni di Banda Aceh dan Yogyakarta.
"Kasus kekerasan terhadap anak di daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh merupakan kejadian kedua setelah kasus serupa terjadi di Kota Yogyakarta dalam waktu yang sangat dekat, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa kasus seperti ini banyak terjadi, namun belum terungkap," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Menurut Arifah, kasus yang terjadi di daycare "Little Aresha" di Yogyakarta terungkap berkat keberanian seorang mantan pengasuh yang memutuskan untuk melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak berwenang.
Sementara itu, kasus yang terjadi di daycare "Baby Preneur" di Banda Aceh mulai terkuak setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang dapat diakses oleh para orang tua menunjukkan adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap anak. Akses terhadap rekaman tersebut memungkinkan peristiwa itu segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Kementerian PPPA menyatakan kecaman atas tindakan kekerasan yang terjadi di kedua daycare tersebut, yang terungkap pada April 2026.
"Kita semua sangat prihatin atas kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare, yang tidak hanya melukai anak-anak sebagai korban, tetapi juga mengguncang rasa aman masyarakat khususnya para orang tua yang mempercayakan pengasuhan anaknya kepada lembaga layanan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Arifah menegaskan pemerintah akan memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Menurutnya, negara harus hadir untuk mendampingi anak-anak yang menjadi korban agar proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.
Dalam penanganan kedua kasus tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai langkah melalui koordinasi lintas sektor. Upaya yang dilakukan meliputi proses penyelidikan secara cermat, pembukaan posko pengaduan, pendataan dan asesmen terhadap korban, penyediaan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, pemulihan terkait tumbuh kembang anak, hingga penyediaan akses daycare pengganti yang biaya layanannya ditanggung oleh pemerintah daerah.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. (YouTube)