Hakim Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen TNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 20:38
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat personel TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, maupun masif.

Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan bahwa salah satu ahli dalam persidangan telah menjelaskan bahwa operasi intelijen strategis tidak didasarkan pada kemarahan pribadi, melainkan pada kalkulasi kepentingan negara.

“Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,” ujar Hakim Zainal dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, empat terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (tiga tahun), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (dua tahun enam bulan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (dua tahun), dan Lettu Sami Lakka (satu tahun enam bulan).

Baca Juga: Ini Hal yang Meringankan Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus

Selain pidana penjara, dua terdakwa yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hakim Zainal menjelaskan bahwa suatu tindakan hanya dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen resmi apabila memenuhi unsur adanya tujuan strategis negara serta otorisasi struktur komando.

Ia merinci bahwa operasi intelijen harus memiliki perintah atau otorisasi, perencanaan, dukungan sistem, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, serta pertanggungjawaban yang jelas.

“Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi,” katanya.

Baca Juga: Yusril Nilai Vonis 4 Personel TNI Kasus Andrie Yunus Bukti Independensi Peradilan

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dengan motif pribadi, yakni untuk memberikan “efek jera” kepada korban karena dianggap menjelekkan institusi TNI.

Peristiwa tersebut bermula dari insiden pada 16 Maret 2025 ketika Andrie Yunus, yang merupakan aktivis KontraS, terlibat dalam aksi protes saat rapat revisi UU TNI di Jakarta. Ia juga disebut kerap menyuarakan kritik terhadap institusi TNI.

Hakim menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras tersebut telah direncanakan dan dilakukan secara sadar, dengan risiko menyebabkan luka bakar berat terhadap korban.

Dengan demikian, keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close