"MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal," kata Aqil.
Aqil juga menambahkan bahwa MoU ini menyambut implementasi sertifikasi halal tahap pertama yang akan dimulai pada Oktober 2024. Sertifikasi ini akan mencakup produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta produk jasa dan hasil penyembelihan.
Sementara itu, Kadir Maideen dari MUIS menyatakan bahwa sinergi antara BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting untuk memperkuat kerja sama kedua lembaga.
"Kerja sama ini akan memastikan produk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan, yang sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen," kata Kadir. (Sumber: Antara)