Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Len Railway Systems (LRS), Agung Darmawan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Agung Darmawan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/6/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AGD selaku Dirut PT LRS,” ujar Budi kepada wartawan.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian yang telah ditangani KPK sejak 2023.
uru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)
Perkara itu mencuat setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam penanganan perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Terkait Kasus Gratifikasi
Seiring perkembangan penyidikan, jumlah tersangka terus bertambah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terdapat praktik pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan manipulasi tersebut disebut terjadi sejak tahap administrasi hingga proses penetapan pemenang tender.
Lembaga antirasuah itu terus mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang terjadi dalam proyek-proyek perkeretaapian nasional.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Antara)