"Sedangkan dalam dalam Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak ada unsur mengakibatkan trauma atau gangguan psikologis lainnya, sehingga pasal ini hanya berfokus pada perbuatan pelaku, bukan dampak yang dirasakan korban,” katanya.
Selain itu terhadap perbuatan pelaku, korban memiliki saksi mata lebih dari satu orang yang mengetahui dan melihat langsung saat kejadian.
Baca Juga: Viral Mahasiswi Hukum di Gorontalo Gelapkan Laptop Teman Demi Biayai Mantan Pacar Judi Online
Ia mengungkapkan kasus ini dapat berdampak pada kasus-kasus TPKS lain, baik di lingkungan pendidikan maupun masyarakat umum sehingga perlu ditangani secara cermat dan serius.
"Perbuatan pelecehan seksual tidak bisa dinormalisasi atas dasar kebiasaan seseorang," imbuhnya. (Sumber: Antara)