Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Danto Restyawan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Danto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DNT,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Budi menjelaskan, Danto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api pada DJKA Kementerian Perhubungan periode 2019 hingga 2021.
Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan Mantan Pejabat Kementerian PU dan 2 Direktur Swasta sebagai Tersangka Korupsi
“Saksi sudah hadir. Tiba di KPK sejak pukul 09.40 WIB, dan langsung naik ke ruang pemeriksaan,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan menahan mereka terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Perkembangan penyidikan berlanjut hingga 20 Januari 2026. Pada periode tersebut, KPK telah menetapkan serta menahan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Selain individu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Baca Juga: Dirjen Imigrasi Dukung KPK Bongkar ASN Panik Tarik Uang Korupsi Izin Tinggal WNA
Sejumlah proyek masuk dalam perkara ini, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa serta Sumatera.
Penyidik menduga terdapat praktik pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahapan administrasi hingga penetapan pemenang tender.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026 (Antara)