EKs Ketua Ombudsman RI Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar dalam Kasus Tambang Nikel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 15:51
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar yang terdiri atas uang tunai dan sebuah rumah. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menjelaskan, pemberian suap kepada Hery diduga berasal dari sejumlah pihak yang terkait dengan perusahaan tambang dan disalurkan melalui Edi Sukandi.  Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar yang terdiri atas uang tunai dan sebuah rumah. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menjelaskan, pemberian suap kepada Hery diduga berasal dari sejumlah pihak yang terkait dengan perusahaan tambang dan disalurkan melalui Edi Sukandi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar yang terdiri atas uang tunai dan sebuah rumah. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Arif Darmawan Wiratama menjelaskan, pemberian suap kepada Hery diduga berasal dari sejumlah pihak yang terkait dengan perusahaan tambang dan disalurkan melalui Edi Sukandi.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto, dalam jabatannya sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 25 Juni 2026.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Ombudsman menyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan bentuk malaadministrasi.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Beberkan Bukti Penerimaan Suap Eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Selain itu, jaksa juga menyebut suap diduga diberikan agar Ombudsman menyimpulkan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River termasuk perbuatan malaadministrasi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah aliran dana yang diterima Hery. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia, Hery disebut menerima Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diteruskan lewat Edi Sukandi.

Selanjutnya, Hery diduga menerima Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, yang juga disalurkan melalui Lukman Malanuang.

Jaksa turut mengungkap adanya pemberian dari Agung Winarno berupa sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1,2 miliar yang disalurkan melalui Edi Sukandi dan tambahan uang Rp525 juta.

Baca Juga: Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Periksa Hery Susanto

Tidak hanya itu, Hery juga disebut menerima uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rosal yang mewakili PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Atas dakwaan tersebut, Hery didakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran 1 angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Sumber: Antara)

x|close