Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran John Lennon Saat Transaksi Suap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 17:19
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 25 Juni 2026 Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 25 Juni 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama, mengungkapkan bahwa mantan Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto, menggunakan sejumlah identitas samaran ketika berkomunikasi terkait penerimaan suap dari perusahaan tambang.

Saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, JPU menyebut salah satu nama samaran yang digunakan terdakwa adalah John Lennon 07.

"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," ucap JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 25 Juni 2026.

Selain John Lennon, Hery disebut menggunakan sejumlah nama lain pada beberapa nomor telepon selulernya. Nama-nama tersebut antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, hingga Tolkeyem MM.

Baca Juga:EKs Ketua Ombudsman RI Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar dalam Kasus Tambang Nikel

Dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar.

Menurut dakwaan, uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi Hery yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 agar mengatur isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.

Pengaturan itu ditujukan agar Ombudsman menyimpulkan bahwa penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI merupakan tindakan malaadministrasi.

Selain itu, Hery juga diduga diminta memastikan LHP menyatakan bahwa penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River termasuk bentuk malaadministrasi.

Baca Juga: KPK Periksa Eks Direktur Kemenhub dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api

JPU merinci sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery. Dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, Hery disebut menerima Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang disalurkan lewat Edi Sukandi.

Selanjutnya, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, diduga memberikan Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.

Sementara itu, dari Agung Winarno, Hery disebut menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta tambahan dana Rp525 juta.

JPU juga mengungkap adanya aliran dana lain sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi yang disalurkan melalui Agung Winarno.

Atas dugaan perbuatannya tersebut, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional juncto Pasal 2 ayat (8) Lampiran I angka 28 juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Sumber: Antara)

x|close