Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAI Properti), Mohammad Ramdany (RAM), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ramdany telah dijadwalkan pada Jumat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan atas nama RAM selaku Direktur Utama PT KA Properti Manajemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen Integrasi Transportasi Kemenhub dalam Kasus DJKA
Dalam tahap awal penyidikan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek pembangunan maupun pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Perkembangan penyidikan terus berlanjut. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang. Salah satunya adalah anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo. Selain individu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Baca Juga:KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Robby Kurniawan dalam Kasus DJKA Kemenhub
Sejumlah proyek yang masuk dalam penyidikan antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat paket pekerjaan konstruksi jalur kereta api beserta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di sejumlah wilayah di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terdapat praktik pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut mencakup tahapan administrasi hingga proses penentuan pemenang tender.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. (Antara)