KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek di Kemenhub Tak Hanya Terjadi di DJKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Jun 2026, 18:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak hanya berlangsung di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), tetapi juga terjadi pada sejumlah proyek lainnya di kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan indikasi tersebut muncul dari hasil penyidikan yang sedang berjalan. “Tidak hanya di DJKA, namun juga diduga ada beberapa proyek di Kemenhub yang dilakukan pengondisian,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, pola pengondisian dilakukan dengan menyiapkan vendor atau pihak swasta tertentu agar dapat memenangkan proyek yang telah ditargetkan. Setelah proses tersebut berjalan, diduga terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak swasta kepada oknum di Kemenhub yang berperan membantu memenangkan proyek.

“Artinya, ini saling berkaitan. Dari proses awal pengondisian atau pengaturan pemenang proyek, kemudian adanya fee proyek, sehingga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi,” katanya.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut KAI Properti

Saat ini, KPK masih mendalami perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini telah berganti nama menjadi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

Pada awal penyidikan, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Seiring perkembangan penyidikan, hingga Selasa, 20 Januari 2026, jumlah tersangka bertambah menjadi 21 orang, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo. Sebagian dari para tersangka telah menjalani penahanan. Selain itu, KPK juga menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga: KPK Periksa Politisi PDIP Riyan Dediano dalam Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

Perkara yang tengah diusut meliputi proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api beserta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam penyidikan tersebut, KPK menduga telah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan untuk mengatur pemenang proyek. Dugaan itu mencakup tahapan administrasi hingga proses penetapan pemenang tender.

(Sumber: Antara)

x|close