Berdasarkan pendapatnya, tantangan global yang semakin besar sudah berada di depan mata. Oleh karena itu, Airlangga Hartarto memilih untuk lebih memprioritaskan tugas-tugasnya sebagai Menteri Perekonomian dan memutuskan untuk melepaskan jabatannya sebagai ketua umum.
Baca Juga: DPP Golkar: Airlangga Secara De Facto Masih Ketum Golkar
Selain itu, Ketua DPP Partai Golkar, Meutya Hafid, menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri Airlangga adalah hak pribadi beliau.
"Keputusan beliau dibuat secara pribadi tanpa paksaan," ucapnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2023 lalu, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki tiga perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejagung memanggil Airlangga untuk memberikan keterangan terkait proses perizinan dan kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO.