7. Titik Utami
Sebelumnya, Harli mengatakan 10 jaksa tersebut sudah bertugas di KPK selama sekitar 10 hingga 12 tahun, sehingga perlu dilakukan penarikan kembali sebagai bentuk regenerasi anggota. Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior tersebut tidak terkait penanganan perkara.
"Kami tegaskan tidak terkait penanganan perkara, tetapi lebih pada proses penyegaran," kata Harli. Untuk sosok pengganti 10 jaksa tersebut, saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR
Senada dengan Kapuspenkum, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Senin (5/8) mengatakan bahwa penarikan kembali para jaksa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.
"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas," kata dia.