KPK dan Menag Siap Buka-bukaan soal Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 20:14
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026. Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara sekitar Rp622 miliar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta terkait dugaan korupsi kuota haji akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan. Hal senada juga disampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta publik menunggu jalannya sidang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa penuntut umum akan memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, peran masing-masing, hingga alat bukti yang dimiliki penyidik.

"Pada tahap persidangan nanti, tentu semuanya akan dipaparkan secara terbuka, bagaimana konstruksi perkara, siapa saja pihak-pihak yang diduga terlibat, kemudian bagaimana perannya masing-masing, hingga alat bukti," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Budi, seluruh uraian tersebut akan disampaikan secara terbuka oleh jaksa penuntut umum KPK selama proses persidangan berlangsung.

Baca JugaGus Yaqut Cs Segera Disidang

Selain menghadirkan bukti, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya.

Di kesempatan terpisah, Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat bersabar dan menunggu fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan.

"Ya, apa yang belum terungkap, nanti di persidangan ya. Nanti di persidangan ya, sabar," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sebelum memasuki mobil tahanan.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023 hingga 2024 pada 9 Agustus 2025.

Baca JugaPengacara Sebut Yaqut Tak Pernah Terima dan Beri Uang di Kasus Kota Haji

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

Pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut mulai ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, Ishfah juga menjalani penahanan.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026.

Perkembangan penyidikan berlanjut dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada Rabu, 24 Juni 2026, masa penahanan Yaqut dibantarkan ke RS Polri karena mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Setelah kondisi kesehatannya membaik, KPK kembali menahannya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK mengumumkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close