Ntvnews.id, Jakarta - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bobby tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 09.55 WIB. Sebelum memasuki gedung, ia hanya memberikan keterangan singkat kepada awak media.
"Kita hadir hari ini," kata Bobby sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.
"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BB selaku anggota BPK RI," kata Budi.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan karena Bobby dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap yang berkaitan dengan pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: KPK: Penggeledahan Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berlangsung Selama Dua Hari
"Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu-Senin, 7-8 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut ialah Bupati Muara Enim, Edison.
Selanjutnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian kembali menggelar OTT pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Baca juga: KPK Periksa Lima ASN BPK usai Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi
Sehari kemudian, Kamis, 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK juga menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada Senin-Selasa, 13-14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
(Sumber: Antara)
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026 (Antara)