KPK Dalami Mekanisme Audit LKPD Muara Enim, 5 ASN BPK Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 14:28
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai saksi pada Rabu, 15 Juli 2026, guna mendalami mekanisme audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada proses audit yang dilakukan BPK, termasuk mekanisme pemberian opini atas laporan keuangan pemerintah daerah.

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri proses yang membuat opini wajar dengan pengecualian (WDP) diduga berubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca juga: KPK Periksa Sekda dan Anggota DPRD Muara Enim Terkait Perkara Edison

"Nah ini proses-prosesnya seperti apa? Itu didalami oleh penyidik, mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini," katanya.

Kelima ASN BPK RI yang diperiksa masing-masing berinisial AYB, RN, GNW, FLR, dan ARG. Mereka diperiksa sebagai anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AYB pernah menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta dan kini mengemban tugas sebagai Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK RI.

Sementara itu, RN saat ini menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat I BPK Perwakilan Sumatera Barat. FLR menjabat Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan ARG merupakan Kepala Bidang Pemeriksaan Aceh III BPK Perwakilan Aceh.

Baca Juga: KPK Ungkap Permintaan Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK atas Keuangan Pemkab Muara Enim

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu–Senin, 7–8 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 adalah Bupati Muara Enim, Edison.

Selanjutnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan menangkap lima ASN BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp200 Juta dan Mobil dalam Kasus Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Sehari berselang, tepatnya pada Kamis, 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada Senin–Selasa, 13–14 Juli 2026, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Mantan anggota DPR RI tersebut kemudian memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis, 16 Juli 2026.

(Sumber: Antara)

x|close