Ntvnews.id, Jakarta - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi mengaku telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bobby berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.55 WIB hingga sekitar 19.13 WIB pada Kamis, 16 Juli 2026. Seusai pemeriksaan, ia menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik.
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik," kata Bobby.
Mantan anggota DPR RI itu juga menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
"Kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai," katanya.
Saat ditanya mengenai hubungannya dengan Augusz Dewanggara yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Bobby tidak memberikan tanggapan. Ia memilih terus berjalan menuju mobil yang telah terparkir di depan Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Dua hari kemudian, tepatnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Keempatnya yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kembali menggelar OTT pada 10 Juni 2026. Dalam operasi lanjutan tersebut, lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI turut diamankan. OTT itu menjadi operasi tangkap tangan ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK juga menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13-14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
(Sumber: Antara)
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. (Antara)