KPK Cecar Bobby Adhityo soal Dugaan Pengaturan Audit BPK di Muara Enim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jul 2026, 11:33
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Penyidik KPK memanggil Bobby Rizaldi sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Penyidik KPK memanggil Bobby Rizaldi sebagai saksi kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap dalam pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pendalaman dilakukan saat Bobby diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang turut menjerat pihak swasta Augusz Dewanggara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi hubungan Bobby dengan Augusz Dewanggara yang diduga memiliki peran dalam pengaturan proses audit BPK di Muara Enim.

"Penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan pihak swasta, saudara AG, yang kemudian bisa memiliki akses ataupun kendali dalam dugaan pengaturan audit pemeriksaan di BPK untuk wilayah Muara Enim tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.

Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengondisian temuan audit yang disebut memengaruhi perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Baca JugaKPK: Penggeledahan Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Berlangsung Selama Dua Hari

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP (wajar dengan pengecualian) menjadi WTP (wajar tanpa pengecualian) untuk Pemkab Muara Enim," katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut mengonfirmasi hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Bobby pada Senin, 13 Juli 2026 hingga Selasa, 14 Juli 2026. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik yang telah diekstraksi untuk mendukung proses penyidikan.

"Terhadap saudara BB, sebelumnya juga telah dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik yang tentunya juga sudah dilakukan ekstraksi untuk memperkuat informasi ataupun keterangan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, Bobby menyatakan telah memberikan seluruh informasi yang diminta penyidik dan mendukung penyelesaian perkara tersebut.

Baca JugaKPK Periksa Lima ASN BPK usai Geledah Rumah Bobby Adhityo Rizaldi

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini dan supaya cepat selesai," kata Bobby usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026. Ia berada di gedung tersebut sejak pukul 09.55 WIB hingga 19.13 WIB.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Minggu, 7 Juni 2026 hingga Senin, 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim Edison.

Selanjutnya, pada Selasa, 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kembali menggelar OTT pada Rabu, 10 Juni 2026 dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Sehari kemudian, Kamis, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang sebelumnya menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada Senin, 13 Juli 2026 hingga Selasa, 14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.

(Sumber: Antara)
x|close